Publik Sebut : Polres Cimahi selamatkan 543.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:42

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pengamat Civil Society Dedi Siregar, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi bersama jajaran Polres Cimahi yang dinilai berhasil menunjukkan langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Cimahi.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan jajaran Polres Cimahi mengungkap 47 kasus dalam kurun waktu hanya 10 hari, dengan mengamankan 56 tersangka serta barang bukti sekitar 506 ribu obat keras terbatas.

Dedi Siregar menilai capaian tersebut bukan sekadar angka pengungkapan kasus, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Publik tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi dan seluruh jajaran Polres Cimahi. Dalam waktu hanya 10 hari, 47 kasus berhasil diungkap dan puluhan tersangka diamankan. Ini menunjukkan bahwa jajaran Polres Cimahi bekerja secara serius dan terukur dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat keras terbatas,” ujar Dedi Siregar, Senin (10/8/2026).

Menurut Dedi, keberhasilan pengungkapan tersebut memiliki dampak yang sangat besar terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat keras di tengah masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan press release, Polres Cimahi memperkirakan sekitar 543.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas.

“Kalau kita melihat potensi dampaknya, angka 543 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan tentu bukan angka kecil. Ini menyangkut masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, keberhasilan Polres Cimahi harus diapresiasi dan menjadi contoh bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Dedi juga mengapresiasi langkah Polres Cimahi yang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam menghadapi berbagai persoalan keamanan dan penyakit masyarakat.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi dalam kegiatan press release bersama Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi kejahatan jalanan serta penyakit masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat keras terbatas.

“Jangan sampai lingkungan kita menjadi pasar bagi para pengedar. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga aparat kepolisian. Jika ada indikasi peredaran narkotika atau obat keras ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang melalui jalur yang aman,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi berharap keberhasilan Polres Cimahi dalam mengungkap 47 kasus dalam waktu 10 hari tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Ia mendorong aparat kepolisian terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang menjadi pemasok dan pengendali peredaran.

Dedi menambahkan, keberhasilan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Polres Cimahi tidak memberikan ruang bagi kejahatan narkotika dan penyakit masyarakat untuk berkembang.

“Ini adalah bentuk konkret bahwa polres cimahi dibawah pimpinan AKBP. Muh Faruk hadir melindungi masyarakat. Kita berharap prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kerja kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.

Sebagai informasi Kapolres Cimahi menjelaskan, pengungkapan dilakukan sejak 1 hingga 10 Agustus 2026. Menurutnya, hasil tersebut merupakan bentuk akuntabilitas jajaran kepolisian dalam menindak berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan sekaligus meresahkan masyarakat.

Dari 47 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, serta psikotropika sebanyak 8.164 butir,

temuan terbesar berasal dari pengungkapan peredaran obat keras terbatas. Polisi menyita sebanyak 506.116 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP ,Jika seluruh barang bukti yang diamankan dinominalkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3,28 miliar.

Rinciannya, kasus sabu sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka, tembakau sintetis 7 kasus dengan 8 tersangka, ganja 2 kasus dengan 2 tersangka, serta kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka,

Salam Hormat,

Berita Terkait

Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!
Indonesia Hanya Jadi Penonton, Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Bangun Roadmap Sepak Bola Agar Indonesia Tak Terus Tertinggal

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:42

Publik Sebut : Polres Cimahi selamatkan 543.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:08

Indonesia Hanya Jadi Penonton, Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Bangun Roadmap Sepak Bola Agar Indonesia Tak Terus Tertinggal

Berita Terbaru